Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, orang yang berderma, bersedekah atau berwakaf dengan sumber harta yang haram maka Allah tidak akan menerima sedekah orang tersebut.
Hal itu dijelaskan dalam Q.S. Al-Mu’minun ayat 51 yang menerangkan bahwa Allah hanya akan menerima sesuatu hal yang baik karena Allah merupakan Dzat yang Maha Baik.
“Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti perintah-Nya kepada para rasul. Allah Swt. berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Orang yang bersedekah dengan harta yang haram, maka amal perbuatannya akan tertolak. Sama halnya dengan orang yang berdoa memohon pertolongan ini dan itu kepada Allah Swt, sementara apa yang ia konsumsi serta apa yang ia gunakan untuk hidup bersumber dari harta yang tidak halal.
“Rasulullah SAW lantas menceritakan ihwal orang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan tubuhnya penuh debu. Ia mengangkat tangan ke arah langit seraya berkata, ‘Ya Tuhanku, Ya Tuhanku’, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dengan barang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (HR. Muslim) (*)





Pharetra pharetra massa massa ultricies mi. Nascetur ridiculus mus mauris vitae ultricies leo. Scelerisque in dictum non consectetur a erat nam at lectus. Lacus luctus accumsan tortor posuere ac ut consequat.
Nec ultrices dui sapien eget mi. Ac odio tempor orci dapibus ultrices in. In massa tempor nec feugiat velit. Et pharetra pharetra massa massa ultricies mi quis hendrerit.