Sekilas, wakaf uang dan wakaf melalui uang tampak tidak memiliki perbedaan yang berarti. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Wakaf Uang
Wakaf uang (waqf al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya, untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan bagi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Contohnya, bila seseorang mewakafkan uang senilai Rp100 juta, maka nilai tersebut harus tetap utuh. Uang itu digunakan secara produktif untuk diambil manfaatnya. Fisik uang kertasnya mungkin habis, tetapi nilainya tidak boleh berkurang. Dalam hal ini, uang berposisi sebagai objek atau harta wakaf.
Manfaat dari wakaf uang tidak bersifat langsung, melainkan harus dikelola terlebih dahulu. Misalnya diinvestasikan melalui surat obligasi syariah atau sukuk, kemudian hasilnya digunakan untuk berbagai program wakaf atau membiayai muazin, imam masjid, dan sebagainya.
Wakaf Melalui Uang
Wakaf melalui uang (waqf abra al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak, bagi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sebagai contoh, Wakaf Al Azhar mengumumkan program wakaf pembangunan Masjid Raya Al Azhar Cibinong senilai Rp10 miliar. Para pewakif kemudian menyumbang mulai dari seribu rupiah, seratus ribu, hingga ratusan juta rupiah untuk menunjang program tersebut. Inilah yang disebut wakaf melalui uang, karena objek harta wakafnya bukan uang, melainkan masjid itu sendiri.
Kesimpulannya, pada wakaf uang, uang berposisi sebagai objek harta wakaf. Sedangkan pada wakaf melalui uang, uang berposisi sebagai perantara untuk mewujudkan harta benda wakaf.
Apa pun pilihan Anda, baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang, kebaikannya akan terus mengalir. Salurkan wakaf Anda melalui Program Wakaf Al Azhar