Harta wakaf dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, sarana transportasi, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah, dan sebagainya. Dengan wakaf, nilai kekayaan tetap kekal sementara manfaat dan kebaikannya akan terus bertambah.
Muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat aliran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain, meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berwakaf (wakif) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar digunakan sebagai keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu.
Rukun Wakaf
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thalibin menguraikan empat rukun wakaf yang harus dipenuhi. Beliau juga memaparkan sejumlah syarat khusus untuk orang yang berwakaf, harta yang diwakafkan, penerima manfaat wakaf, dan lafaz ikrar wakaf.
Berikut penjelasan mengenai rukun wakaf:
Al-waqif (Orang yang Mewakafkan), yaitu orang yang melakukan wakaf dengan niat ibadah dan kemanfaatan sosial.
Al-mauquf (Harta yang Diwakafkan), yaitu harta yang diperuntukkan untuk wakaf.
Al-mauquf 'alaih (Pihak yang Dituju), yaitu pihak yang menjadi tujuan untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut.
Shighah (Lafaz Ikrar Wakaf), yaitu ikrar wakaf yang sah dari orang yang mewakafkan.
Sementara itu, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat enam unsur wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan, di antaranya:
Orang yang mewakafkan harta (Wakif)
Orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf (Nazhir)
Harta benda wakaf
Ikrar wakaf
Peruntukan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat orang yang berwakaf (al-waqif)
Syarat al-waqif ada empat. Pertama, orang yang berwakaf harus memiliki harta tersebut secara penuh, artinya ia bebas mewakafkannya kepada siapa pun yang ia kehendaki. Kedua, ia harus berakal sehat karena wakaf dari orang yang tidak waras, gila, atau sedang mabuk tidak sah. Ketiga, ia harus sudah balig. Keempat, ia harus mampu bertindak secara hukum (rasyid). Dengan demikian, orang yang tidak cakap hukum, sedang dalam kondisi pailit, atau lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)
Harta yang diwakafkan tidak sah dipindahtangankan kecuali memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harta tersebut harus memiliki nilai. Kedua, jumlah atau kadarnya harus diketahui secara jelas karena harta yang tidak diketahui jumlahnya (majhul) tidak sah dialihkan. Ketiga, harta itu harus benar-benar dimiliki oleh wakif. Keempat, harta tersebut harus berdiri sendiri dan tidak melekat pada harta lain (mufarrazan).
3. Syarat penerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
Penerima wakaf terbagi dua. Pertama, penerima tertentu (mu'ayyan), yaitu orang atau kelompok yang jelas identitasnya dan tidak dapat diubah. Kedua, penerima tidak tertentu (ghaira mu'ayyan), yaitu wakaf yang peruntukannya tidak dirinci secara spesifik, misalnya untuk fakir miskin, tempat ibadah, dan sebagainya.
Bagi penerima wakaf tertentu, syaratnya adalah ia harus cakap untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Muslim, orang merdeka, dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh menerima harta wakaf. Adapun orang yang tidak cakap hukum, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
Untuk penerima tidak tertentu, wakaf harus ditujukan untuk kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan Islam.
4. Syarat shighah (lafaz ikrar wakaf)
Pertama, ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan keabadian (ta'bid) karena wakaf dengan batas waktu tertentu tidak sah. Kedua, ucapan harus dapat direalisasikan segera (tanjiz) tanpa digantungkan pada syarat tertentu. Ketiga, ucapan harus bersifat pasti. Keempat, ucapan tidak boleh diikuti oleh syarat yang membatalkannya.
Apabila semua persyaratan di atas terpenuhi, maka penguasaan atas harta wakaf oleh penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik kembali hartanya karena kepemilikannya telah berpindah kepada Allah, dan penerima wakaf secara umum dianggap sebagai pemegang kuasa atas harta tersebut, meskipun bersifat tidak penuh (ghaira tammah).
Setelah memahami rukun dan syaratnya, pastikan niat baik Anda segera terwujud. Salurkan wakaf Anda dengan aman melalui Program Wakaf Al Azhar